Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 30 May 2025 09:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai BUMN Imelda Alini Pohan (IAP) untuk mendalami kasus dugaan rasuah kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), beberapa waktu lalu. Dia diminta menjelaskan adanya pro kontra dalam proyek itu.
“Saksi didalami terkait pro-kontra yang pernah terjadi terkait KSU dan akuisisi pada tubuh BOC dan BOD tahun 2019,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Mei 2025.
Budi enggan memerinci pihak-pihak yang menolak maupun mendukung proses akuisisi ini. Informasi dari Imelda sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan.
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Baca juga:
Bongkar Korupsi Akuisisi Perusahaan, KPK Panggil VP Keuangan ASDP |