KPK Minta Saksi Jelaskan Pro Kontra Akuisisi Perusahaan yang Dilakukan ASDP

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Minta Saksi Jelaskan Pro Kontra Akuisisi Perusahaan yang Dilakukan ASDP

Candra Yuri Nuralam • 30 May 2025 09:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai BUMN Imelda Alini Pohan (IAP) untuk mendalami kasus dugaan rasuah kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), beberapa waktu lalu. Dia diminta menjelaskan adanya pro kontra dalam proyek itu.

“Saksi didalami terkait pro-kontra yang pernah terjadi terkait KSU dan akuisisi pada tubuh BOC dan BOD tahun 2019,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Mei 2025.

Budi enggan memerinci pihak-pihak yang menolak maupun mendukung proses akuisisi ini. Informasi dari Imelda sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan.

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
 

Baca juga: 

Bongkar Korupsi Akuisisi Perusahaan, KPK Panggil VP Keuangan ASDP


Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)