Bongkar Korupsi Akuisisi Perusahaan, KPK Panggil VP Keuangan ASDP

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Bongkar Korupsi Akuisisi Perusahaan, KPK Panggil VP Keuangan ASDP

Candra Yuri Nuralam • 27 May 2025 12:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil VP Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Aldo Yohanes Mumuh. Dia bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan rasuah berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.

KPK juga memanggil star Divisi Komersil ASDP Indonesia Ferry Sugiono untuk mendalami kasus ini. Mereka berdua diharapkan memenuhi panggilan.
 

Baca Juga: 

KPK Dalami Peran Direksi ASDP dalam Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan


KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak dewan dan direksi lantaran armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020 dan kerja sama dilanjut pada 2021-2022. Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya, mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)