KPK Dalami Peran Direksi ASDP dalam Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Dalami Peran Direksi ASDP dalam Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan

Candra Yuri Nuralam • 27 May 2025 07:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Direktur Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry Djunia Satriawan (DS) pada Senin, 26 Mei 2025. Dia merupakan saksi dalam kasus dugaan rasuah berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry.

"Saksi hadir dan didalami terkait peran yang bersangkutan bersama direksi lain dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.

Budi enggan memerinci jawaban lengkap saksi itu saat diperiksa penyidik. Informasi dari dia sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
 

Baca juga: Pengadaan Motorized Screen Dilaporkan ke KPK

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)