Ilustrasi. Foto: dok Istimewa.
Husen Miftahudin • 31 July 2025 13:04
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait status red notice atas nama Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, pihaknya secara aktif melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan APH serta kementerian/lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri.
Hal ini dilakukan untuk mendorong proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia agar dapat menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana maupun kewajiban perdata yang menjadi tanggung jawabnya.
"Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah mengupayakan pencantuman nama yang bersangkutan dalam red notice Interpol," kata Ismail dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 31 Juli 2025.
Red notice atas nama Adrian Gunadi secara resmi diterbitkan pada 7 Februari 2025 dengan nomor kontrol Interpol: A-1909/2-2025.
Baca juga: OJK Kesal Buronan Eks Bos Investree Malah Jadi CEO di Qatar |