OJK Kesal Buronan Eks Bos Investree Malah Jadi CEO di Qatar

Mantan Direktur Utama Investree Adrian Asharyanto Gunadi. Foto: LinkedIn Adrian Gunadi.

OJK Kesal Buronan Eks Bos Investree Malah Jadi CEO di Qatar

Insi Nantika Jelita • 27 July 2025 13:03

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku menyesalkan adanya isu pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy. Pemberian jabatan tersebut dinilai tidak patut.

"Ini mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 27 Juli 2025.

Terkait hal tersebut, OJK pun mendorong proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia. OJK aktif menjalin kerja sama dengan otoritas terkait, baik di dalam negeri maupun internasional, guna memulangkan Adrian ke tanah air.

"OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian melalui kerja sama dengan otoritas terkait," tegas Ismail.

OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta berbagai pihak terkait, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Langkah ini bertujuan agar Adrian dapat dipulangkan dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
 

Baca juga: OJK Masih Memburu CEO Investree yang Lari Keluar Negeri


(OJK. Foto: Medcom.id)
 

Tersangka kasus penghimpunan dana tanpa izin 


Diketahui, Adrian telah ditetapkan sebagai buronan atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya dalam praktik peer-to-peer (P2P) lending yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat. Ia kini berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta masuk dalam red notice Interpol.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta melakukan berbagai pelanggaran. Selain itu, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Adrian berupa larangan menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan, kemudian dilakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan. 

OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)