Mantan Direktur Utama Investree Adrian Asharyanto Gunadi. Foto: LinkedIn Adrian Gunadi.
Insi Nantika Jelita • 27 July 2025 13:03
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku menyesalkan adanya isu pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy. Pemberian jabatan tersebut dinilai tidak patut.
"Ini mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 27 Juli 2025.
Terkait hal tersebut, OJK pun mendorong proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia. OJK aktif menjalin kerja sama dengan otoritas terkait, baik di dalam negeri maupun internasional, guna memulangkan Adrian ke tanah air.
"OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian melalui kerja sama dengan otoritas terkait," tegas Ismail.
OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta berbagai pihak terkait, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Langkah ini bertujuan agar Adrian dapat dipulangkan dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Baca juga: OJK Masih Memburu CEO Investree yang Lari Keluar Negeri |