Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Sebelumnya, KPU menetapkan sebanyak 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal menjadi peserta Pemilu 2024.
Namun terbaru, KPU lewat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menambahkan satu peserta baru yakni partai Ummat.
Adapun hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur dinyatakan memenuhi syarat di 19 kab/kota, melebihi syarat minimal yakni sebanyak 17 kab/kota. Sehingga total peserta Pemilu 2024 mendatang adalah sebanyak 24 partai.
Berikut ini daftar partai politik peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
24. Partai Ummat
(Adri Prima)