Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa/Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 25 July 2023 14:58
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyesalkan sikap penyelenggara pemilihan umum yang menghembuskan isu soal penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu hanya membuat kegaduhan.
"Nah kalau penyelenggaranya berwacana, itu pasti membuat suasana menjadi tidak pasti, menimbulkan juga kegaduhan politik," kata Saan yang hadir secara virtual dalam diskusi bertajuk 'Polemik Penundaan Pilkada 2024' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.
Saan menekankan 2024 merupakan tahun politik yang membuat sibuk semua penyelenggara pemilu, pemerintah, dan partai politik (parpol). Semua pihak sudah menyiapkan berbagai hal menyambut tahun politik tersebut.
"Beban bukan hanya beban penyelenggara tapi juga bagi partai politik itu lebih besar bebannya. Dia harus menyiapkan Pemilu serentak nasional, pilpres, Pileg DPR RI, provinsi, kabupaten/kota, dia harus menyiapkan semuanya," ujar Saan.
Sekretaris Fraksi NasDem DPR itu menyentil penyelenggara pemilu yang terus menyuarakan kontestasi politik berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel. Namun, di sisi lain penyelenggara pemilu mewacanakan penundaan.
Pilkada, kata dia, sudah ditetapkan melalui kesepakatan dengan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Pesta demokrasi di daerah itu dilaksanakan 27 November 2024.
"Karena penyelenggara yang seharusnya melaksanakan undang-undang, dia masuk ke ranah yang bukan menjadi kewenangannya. Jadi yang namanya memajukan atau mengundurkan pilkada itu adalah ranahnya pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR maupun pemerintah," ucap Saan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengusulkan agar opsi penundaan Pilkada 2024 dibahas. Ia menilai Pilkada 2024 yang digelar beberapa bulan setelah Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada November, menjadi salah satu potensi permasalahan.
"Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," kata Bagja sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu, Kamis, 13 Juli 2023.
Bagja menilai potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak dan Pilkada 2024 terdiri dari tiga aspek, yaitu penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih. Masalah pada penyelenggara meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu, serta beban kerja penyelenggara pemilu yang tinggi.