Barang bukti narkoba disita Bareskrim Polri. Foto: Istimewa.
Polri Gagalkan Peredaran Sabu hingga Etomidate Senilai Rp60 Miliar di Dumai
Siti Yona Hukmana • 30 April 2026 15:09
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran sabu, ekstasi, dan etomidate di Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka selaku kurir dan pengendali ditangkap.
Ketiga tersangka ialah Aditya Febry Kurniawan alias Adit Bin Muhammad Ali selaku kurir, Rachmad Amin Adriansyah selaku kurir, dan Riski Trikuncoro selaku pengendali.
"Atas nama Ratumas Okta Cahyani peran pengendali, masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis, 30 April 2026.
Baca Juga :
Korban Klinik Kecantikan Ilegal Milik Eks Finalis Puteri Indonesia Asal Riau Capai 15 Wanita
Menurut Eko, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat atas adanya informasi mengenai rencana transaksi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia di wilayah Dumai, Provinsi Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak menyelidiki di Kota Dumai, Provinsi Riau. Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi di lapangan, tim mengidentifikasi adanya indikasi jalur distribusi narkotika serta modus operandi dengan sistem tempel yang sering digunakan para pelaku dalam distribusi narkotika.
"Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara," ungkap Eko.

Penangkapan pengedar narkoba di Dumai, Riau. Foto: Istimewa.
Eko menyebut hasil interogasi, tersangka Riski mengaku menerima perintah langsung dari pengendali di Malaysia atas nama Ratunas Okta Cahyani untuk mendistribusikan narkotika ke Pulau Jawa dan Madura.
Di sisi lain, Eko mengatakan nilai barang bukti narkotika yang disita ini mencapai Rp60.935.400.000 (Rp60 miliar). Dengan rincian, sabu Rp33.044.400.000, ekstasi Rp12.306.000.000, dan etomidate Rp15.585.000.000.
"Selanjutnya, berdasarkan perhitungan estimasi jumlah pengguna, pengungkapan kasus ini berhasil menyelematkan 106.694 jiwa," ungkap Eko.