Polri Gagalkan Peredaran Sabu hingga Etomidate Senilai Rp60 Miliar di Dumai

Barang bukti narkoba disita Bareskrim Polri. Foto: Istimewa.

Polri Gagalkan Peredaran Sabu hingga Etomidate Senilai Rp60 Miliar di Dumai

Siti Yona Hukmana • 30 April 2026 15:09

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran sabu, ekstasi, dan etomidate di Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka selaku kurir dan pengendali ditangkap.

Ketiga tersangka ialah Aditya Febry Kurniawan alias Adit Bin Muhammad Ali selaku kurir, Rachmad Amin Adriansyah selaku kurir, dan Riski Trikuncoro selaku pengendali.

"Atas nama Ratumas Okta Cahyani peran pengendali, masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis, 30 April 2026.

Eko mengatakan dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini disita sabu 17 bungkus plastik hitam berlakban garis merah kuning dengan berat bruto 18.358 gram, ekstasi tiga bungkus plastik ukuran besar dengan jumlah 30.000 butir berlogo LV warna hijau pink, dan etomidate lima bungkus plastik putih dengan jumlah 500 pcs.

Menurut Eko, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat atas adanya informasi mengenai rencana transaksi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia di wilayah Dumai, Provinsi Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak menyelidiki di Kota Dumai, Provinsi Riau. Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi di lapangan, tim mengidentifikasi adanya indikasi jalur distribusi narkotika serta modus operandi dengan sistem tempel yang sering digunakan para pelaku dalam distribusi narkotika.

"Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara," ungkap Eko. 

Penangkapan pengedar narkoba di Dumai, Riau. Foto: Istimewa.

Eko menyebut hasil interogasi, tersangka Riski mengaku menerima perintah langsung dari pengendali di Malaysia atas nama Ratunas Okta Cahyani untuk mendistribusikan narkotika ke Pulau Jawa dan Madura.

Di sisi lain, Eko mengatakan nilai barang bukti narkotika yang disita ini mencapai Rp60.935.400.000 (Rp60 miliar). Dengan rincian, sabu Rp33.044.400.000, ekstasi Rp12.306.000.000, dan etomidate Rp15.585.000.000. 

"Selanjutnya, berdasarkan perhitungan estimasi jumlah pengguna, pengungkapan kasus ini berhasil menyelematkan 106.694 jiwa," ungkap Eko.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)