Rasuah Pengadaan EDC, KPK Usut Skema Pembelian Putus dan Sewa

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Rasuah Pengadaan EDC, KPK Usut Skema Pembelian Putus dan Sewa

Candra Yuri Nuralam • 17 December 2025 16:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan mesin EDC, pada Selasa, 16 Desember 2025. Para saksi diminta menjelaskan soal proses pembelian dengan skema sewa dan putus.

“Para saksi tersebut dimintai keterangan oleh penyidik terkait proses-proses yang dilakukan dalam pengadaan mesin EDC, baik untuk skema pembelian putus maupun sewa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Desember 2025.

Budi menjelaskan, lima saksi yang diperiksa yaitu, pihak swasta SR, Plt Country Manager Verifone MA, karyawan PT Hexa Indotama FG, eks Direktur Utama PT Mika Informatika Indonesia AJ, dan karyawan swasta SS.

Budi enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik. Informasi lengkap baru dibuka dalam persidangan.

Baca juga: KPK Ungkap Irisan Kasus Pengadaan EDC dan Digitalisasi SPBU

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.

Total, negara sudah merealisasikan Rp1,2 triliun untuk pengadaan dan penyewaan mesin EDC selama 2021 sampai 2024. Total, ada 200.067 unit yang sudah dibeli atau disewakan.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)