Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 17 December 2025 16:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan mesin EDC, pada Selasa, 16 Desember 2025. Para saksi diminta menjelaskan soal proses pembelian dengan skema sewa dan putus.
“Para saksi tersebut dimintai keterangan oleh penyidik terkait proses-proses yang dilakukan dalam pengadaan mesin EDC, baik untuk skema pembelian putus maupun sewa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Desember 2025.
Budi menjelaskan, lima saksi yang diperiksa yaitu, pihak swasta SR, Plt Country Manager Verifone MA, karyawan PT Hexa Indotama FG, eks Direktur Utama PT Mika Informatika Indonesia AJ, dan karyawan swasta SS.
Budi enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik. Informasi lengkap baru dibuka dalam persidangan.
| Baca juga: KPK Ungkap Irisan Kasus Pengadaan EDC dan Digitalisasi SPBU |
