KPK Ungkap Celah Korupsi Pertanahan Sebelum OTT ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok. Medcom.

KPK Ungkap Celah Korupsi Pertanahan Sebelum OTT ATR/BPN

Gabriella Thesa Widiari • 19 September 2026 14:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memetakan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan sebelum menggelar operasi tangkap tangan. Pemetaan tersebut dilakukan melalui kajian mendalam oleh Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK.

Peringatan tersebut diberikan mengingat tingginya potensi penyimpangan pada layanan publik pertanahan. Beberapa titik rawan yang ditemukan meliputi rendahnya akses layanan, keterlambatan penyelesaian berkas, hingga maraknya biaya tambahan tidak resmi.

“Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Sabtu, 19 September 2026. 

Selain persoalan layanan harian, KPK juga menyoroti pengawasan penerbitan Sertifikat dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai masih minim. Pengawasan yang lemah terhadap prosedur operasional standar disinyalir menjadi celah terjadinya praktek suap.

Hasil kajian KPK mencatat keterlambatan penyelesaian layanan pertanahan di kawasan Jabodetabek mencapai 73,49 persen. Bahkan, Kantor Pertanahan Kota Depok mencatatkan angka ketidaktepatan waktu tertinggi hingga mencapai 91,14 persen.

KPK juga menemukan adanya biaya tambahan tidak resmi yang ditarik dari masyarakat hingga melebihi 200 persen dari tarif sah. Atas temuan tersebut, Lembaga Antirasuah telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan transparansi dan sistem pengawasan internal.

“Tiga Kantah di Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok dengan 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi dengan 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor dengan 86,9 persen,” kata Budi.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 14 September 2026. 


Gedung Merah Putih KPK. Foto: dok. Medcom. 

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Jajaran tersangka terdiri dari pejabat kementerian, pimpinan swasta, hingga pihak perantara.

Dari delapan tersangka itu, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Salah satunya yaitu Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

(Gabriella Thesa Widiari)