PN Indramayu Vonis Seumur Hidup 1 Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan sekeluarga atas nama Priyo Bagus Setiawan (tengah) saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Fathnur Rohman.

PN Indramayu Vonis Seumur Hidup 1 Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga

Whisnu Mardiansyah • 3 July 2026 19:43

Indramayu: Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kabupaten Indramayu.

Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

"Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Wimmy D Simarmata, di PN Indramayu, seperti dilansir Antara, Jumat, 3 Juli 2026.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hakim menjelaskan unsur pembunuhan berencana terpenuhi karena sejak 24 Agustus 2025 terdakwa bersama Ririn Rifanto telah menyepakati pembunuhan untuk menguasai harta benda para korban.

 



Rentang waktu selama lima hari sebelum pelaksanaan dimanfaatkan terdakwa untuk memodifikasi palu, menyusun cara mendekati korban, menentukan waktu pelaksanaan, dan menyiapkan rangkaian kejahatan.

Majelis hakim menilai terdapat kerja sama yang erat antara Priyo dan Ririn sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta korban, penguburan jenazah dalam satu liang, hingga upaya menghilangkan barang bukti.

Hakim menyebut Priyo menyerahkan palu kepada Ririn untuk menyerang korban Budi Awaludin (45). Terdakwa juga membawa seorang bayi korban ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak berisi air sebagai bagian dari pelaksanaan pembunuhan.

"Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa," kata Wimmy.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis di masyarakat, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, serta mencederai nilai kemanusiaan karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak.

"Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa, kejahatan paling serius, dan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana," ucap dia.


Pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu. Metrotvnews.com/Aditya Prakasa


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto ditunda hingga Rabu, 8 Juli 2026, karena majelis hakim masih menyelesaikan musyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus tersebut terjadi pada akhir Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima korban meninggal dunia, yakni Sahroni, Budi Awaludin, Euis Dwitasari, seorang anak berinisial RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.

(Whisnu M)