KPK Ungkap Bahaya Permainan Pita Cukai Rokok dan Miras

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Ungkap Bahaya Permainan Pita Cukai Rokok dan Miras

Candra Yuri Nuralam • 22 April 2026 10:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan importasi sudah melebar ke permainan pita cukai. Lembaga Antirasuah mengungkap bahwa permainan kotor itu berbahaya karena bisa menyebabkan upaya pembatasan produk konsumsi berbahaya gagal.

"Ini berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang produknya atau barangnya itu dibatasi dalam penyebarannya karena dengan alasan-alasan tertentu salah satunya kesehatan misalnya, seperti produk rokok dan juga minuman keras," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 22 April 2026.
 


Budi mengatakan, permainan pita cukai ini masih dalam pengusutan. Penyidik masih mendalami mekanisme pasti atas peredaran cukai saat ini.

"Bagaimana prosedur dan mekanisme baku yang sebetulnya ada atau yang seharusnya diterapkan dalam proses pengurusan cukai, termasuk juga dalam konteks pengurusan bea atau yang berkaitan dengan importasi barang," ujar Budi.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)