KPK Periksa Ajudan dan Karyawan Terkait Pengaturan Proyek Fadia Arafiq

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

KPK Periksa Ajudan dan Karyawan Terkait Pengaturan Proyek Fadia Arafiq

Candra Yuri Nuralam • 22 April 2026 10:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan, pada Selasa, 21 April 2026. Penyidik meminta mereka pengaturan proyek untuk memenangkan perusahaan Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq (FAR), yakni PT RNB.

“Yang didalami kepada para saksi karena memang yang diperiksa adalah saksi-saksi yang berasal dari perusahaan RNB, yang merupakan perusahaan dari saudara FAR atau Bupati Pekalongan, yang memang didesain, di-setting untuk kemudian bisa memenangkan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 22 April 2026.
 


Dari sepuluh saksi yang dipanggil, lima di antaranya merupakan staf PT RNB, yang merupakan perusahaan keluarga Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Mereka yakni Wulan Windasari (WW), Berlina Oveldha Novatandhera (BON), Maulana Jafar Siddik (MJS), Gilang Wahyutama (GW), dan Emma Margyati (EM).

Lalu, ada juga dua ajudan Bupati Pekalongan yang dipanggil yakni Dita Nirmasari (DN) dan Aji Setiawan (AS). Kemudian, KPK juga memanggil Notaris Welasih Widastuti (WEL), Driver di Biro Umum Antor Siregar (AS), dan Kasubag Umum Dinas Dukcapil Megasari (MEG).

Dalam kasus ini, saksi dari PT RNB diminta menjelaskan soal mekanisme lelang proyek. Dalam perkara ini, KPK menduga adanya karpet merah berupa pengaturan lelang agar perusahaan Fadia selalu menang proyek di Pekalongan.

“Sehingga, dikondisikan agar proyek-proyek seperti pengadaan pegawai outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan ini memenangkan perusahaan RNB untuk menjadi pemegang atau yang mengerjakan proyek di sejumlah dinas tersebut,” ucap Budi.

Budi juga menyebut penyidik meminta para saksi dari PT RNB untuk menjelaskan soal pembagian tugas dalam pengurusan pegawai outsourcing, yang menjadi objek lelang di Pekalongan. Fadia diduga mengatur penempatan sejumlah pegawai lewat jalur outsourcing.

“Bahkan juga penyidik ingin mendalami bagaimana plotting orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut karena memang itu juga diduga ada pemilihan-pemilihan yang dilakukan oleh pihak Bupati ya untuk menunjuk dan menempatkan seseorang menjadi pegawai outsourcing di sejumlah dinas tersebut,” ujar Budi.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Dalam kasus ini, hanya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Bupati Pekalongan itu ditahan untuk 20 hari pertama.

Fadia merupakan penerima manfaat dari PT RNB. Dalam kasus ini, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.

Setidaknya, Fadia meminta sejumlah dinas, kecamatan, sampai rumah sakit daerah menggunakan jasa PT RNB untuk kebutuhan outsourcing. Perusahaan itu tetap memenangkan proyek meski ada pihak lain yang menawarkan harga lebih murah.

Dalam kasus ini, setiap perangkat desa diminta untuk menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal. Nantinya, perusahaan keluarga Fadia itu akan menyesuaikan nilai penawaran dengan angka yang diberikan.

Dalam kasus ini, PT RNB sudah mendapatkan proyek pada 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Total, perusahaan itu mendapatkan Rp46 miliar dari 2023 sampai 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)