Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 12 December 2025 12:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga tersangka baru dalam kasus pemerasan penerbitan sertifikasi K3. Mereka kini tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan.
"Cegah dilakukan untuk 6 bulan ke depan, berlaku sejak 5 Desember 2025," kata juru bicara KPK Budi Prastyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Desember 2025.
Pihak yang dicegah yaitu CFH, HR, dan SMS. Menurut Budi, larangan ke luar negeri ini agar mereka mudah diperiksa, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK masih melakukan penelusuran aliran dana. KPK membuka peluang mengembangkan kasus jika dibutuhkan penyidik.
"Jadi masih terbuka kemungkinan begitu ya, untuk KPK akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini," ujar Budi.
KPK telah menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
Tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan kerja. Foto: Metro TV.
Irvian merupakan orang yang banyak menerima uang pemerasan dalam kasus ini. Irvian bahkan disebut ‘sultan’ oleh Noel.
Sebanyak 32 kendaraan sudah disita KPK, atas OTT ini. Barang bukti terkait Noel adalah uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru.