ilustrasi medcom.id
Disnaker Jatim Temukan Modus PHK Musiman untuk Hindari Bayar THR
Media Indonesia • 25 February 2026 17:38
Surabaya: Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur menemukan indikasi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR). Temuan Disnaker Jatim terjadi di sebuah perusahaan di Gresik.
Ribuan karyawan di-PHK lebih dulu sebelum Lebaran dan akan dipekerjakan kembali setelah Lebaran nanti. "Ini kami temukan di Gresik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Jatim Sigit Priyanto di Surabaya, Rabu, 25 Februari 2026.
Disnaker Jatim sudah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan agar tidak melakukan PHK menjelang Lebaran. Hasil pembicaraan ini menghasilkan kesepakatan perusahaan untuk sementara tidak melakukan PHK lebih dulu.
Persoalan PHK ribuan buruh di Gresik yang dilakukan menjelang Lebaran sudah diselesaikan. "Tidak ada PHK, semua buruh bisa bekerja kembali," kata Sigit.
Sigit menilai kasus tersebut merupakan modus baru untuk menghindari pembayaran THR ke buruh. Padahal setiap Lebaran mereka membutuhkan banyak uang dan satu-satunya andalan adalah uang THR.
Sigit meminta buruh yang mengalami masalah dengan pembayaran THR melaporkan ke Posko Pengaduan THR yang ada di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.
"Tidak hanya di Gresik saja, kalau ada buruh mengalami kendala THR silakan adukan ke posko," ujarnya.
Disnaker Jatim resmi membuka posko pengaduan THR untuk buruh di seluruh Jawa Timur pada Rabu, 25 Februari 2026. Posko berdiri di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang siap menerima seluruh pengaduan buruh terkait pembayaran THR.

Ilustrasi Medcom.id
Sigit mengatakan terkait THR, Disnaker meminta perusahaan membayar THR ke buruh H-7 Lebaran. Namun Kementerian Tenaga Kerja justru meminta perusahaan membayar THR H-14 sebelum Lebaran.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke perusahaan. Yang pasti, tegasnya, THR harus dibayar sesuai ketentuan pemerintah. "Ini harus ditaati perusahaan yang ada di Jatim," ujar Sigit.