Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 2 December 2025 11:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera membuat kajian usai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Hal itu dilakukan setelah bakal beleid tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
"Biro Hukum akan mengkaji hal tersebut dan kami akan mempersiapkannya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Selasa, 2 Desember 2025.
Kajian tersebut dilakukan untuk memberikan masukan terkait aturan main penyadapan. Termasuk potensi perubahan penyadapan pada tindak pidana korupsi.
"Karena ini jelas, seandainya nanti hanya bisa dilakukan pada saat penyidikan maka menjadi ada perubahan di peraturan yang ada pada kita, di hukum acara kita ya, sangat berubah. Saat ini kan pada saat penyelidikan sudah boleh," ungkap Asep.
| Baca juga: RUU Penyadapan Masuk Prolegnas, KPK Sebut akan Ada Perubahan Aturan |
