KPK Buat Kajian Usai RUU Penyadapan Masuk Prolegnas 2026

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Buat Kajian Usai RUU Penyadapan Masuk Prolegnas 2026

Candra Yuri Nuralam • 2 December 2025 11:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera membuat kajian usai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Hal itu dilakukan setelah bakal beleid tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Biro Hukum akan mengkaji hal tersebut dan kami akan mempersiapkannya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Selasa, 2 Desember 2025.

Kajian tersebut dilakukan untuk memberikan masukan terkait aturan main penyadapan. Termasuk potensi perubahan penyadapan pada tindak pidana korupsi.

"Karena ini jelas, seandainya nanti hanya bisa dilakukan pada saat penyidikan maka menjadi ada perubahan di peraturan yang ada pada kita, di hukum acara kita ya, sangat berubah. Saat ini kan pada saat penyelidikan sudah boleh," ungkap Asep.

Baca juga: RUU Penyadapan Masuk Prolegnas, KPK Sebut akan Ada Perubahan Aturan

Oleh sebab itu, ia mengatakan KPK akan mempersiapkan diri mengenai RUU Penyadapan tersebut. Yakni mengatur penyadapan hanya bisa dilakukan saat tahap penyidikan atau dapat dilakukan sejak penyelidikan karena tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa.

Sebelumnya, pada 18 November 2025, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak mengatur penyadapan sama sekali. Ia menjelaskan penyadapan akan diatur secara khusus dalam UU tersendiri yang akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru.

Sementara itu, pada 27 November 2025, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan RUU Penyadapan untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)