Gus Yaqut Keluar Rutan KPK Sebelum Lebaran, Kini Berstatus Tahanan Rumah

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Antara.

Gus Yaqut Keluar Rutan KPK Sebelum Lebaran, Kini Berstatus Tahanan Rumah

Candra Yuri Nuralam • 21 March 2026 21:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dari rumah tahanan (rutan). Tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji itu dijadikan tahanan rumah.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis,19 Maret, malam," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Maret 2026.
 


Budi mengatakan, pengalihan penahanan Yaqut didasari permintaan keluarganya pada 17 Maret 2026. Menurut dia, keputusan pelepasan Yaqut dari rutan ini mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu," ujar Budi.

Menurut Budi, Yaqut diberikan fasilitas pengawalan ketat selama dibebaskan dari rutan. KPK menyebut pemindahan penahanan ini berlaku sementara.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," ucap Budi.


Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)