Vape/Ilustrasi Freepik
BNN Usul Larang Vape, Ini Alasannya
Zaenal Arifin • 18 February 2026 19:11
Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape, diberlakukan di Tanah Air. Hal ini karena banyaknya kasus penyalahgunaan vape untuk mengkonsumsi narkoba.
"Demi melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, maka kami merekomendasikan rokok elektronik jenis vape seyogyanya dilarang digunakan di Indonesia," ucap Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 18 Februari 2026.
Supiyanto mengatakan vape rentan digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika. Karena, sifat dan pemakaiannya yang tersamarkan.
"Jadi kesannya orang lagi pakai vape, lagi ngerokok, tapi isinya ternyata sabu cair, isinya Etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika," kata Supiyanto.
Berdasarkan uji laboratorium BNN RI terhadap 438 sampel liquid vape yang beredar di pasaran, 105 atau 23,97 persen sampel liquid mengandung narkotika golongan I dan II.

Vape/Ilustrasi Freepik
Sampel liquid yang dilakukan uji laboratorium berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung. DKI Jakarta, hingga Maluku Utara.
Menurut BNN temuan ini menunjukkan penyalahguna narkotika kini tidak harus menggunakan medium seperti bong untuk mengkonsumsi, tapi dapat menggunakan vape.
"Hasil penelitian sampel cairan vape, baik bentuk cartridge maupun botol refill di Puslab Narkotika BNN tahun 2025 sampai tahun 2026 menunjukkan bahwa 23,97 persen atau 105 dari 438," ujarnya.
Supiyanto menuturkan hasil pengujian barang bukti cairan vape untuk di Puslab Narkotika BNN tahun 2025 sampai tahun 2026 menunjukkan bahwa 134 sampel uji positif narkoba 100 persen.
Menurut BNN RI secara medis juga sudah banyak yang menunjukkan bahaya penggunaan vape, sehingga dengan atau tanpa narkotika vape tetap berbahaya bagi kesehatan.