KPK Bantah Klaim Geledah Rumah Ono Surono untuk Framing Negatif

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Bantah Klaim Geledah Rumah Ono Surono untuk Framing Negatif

Candra Yuri Nuralam • 3 April 2026 10:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim yang menyebut penggeledahan di rumah Wakil Ketua  DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono (ONS) di Bandung dan Indramayu dilakukan untuk menciptakan framing negatif. Upaya paksa itu untuk mencari bukti kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

“Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentu adalah untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan dalam penyidikan perkara ini ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2026.

Budi mengatakan, penyidik mendpaatkan informasi adanya barang terkait kasus suap ijon proyek di rumah Ono. Sejumlah barang diambil untuk kebutuhan penyidikan, salah satunya di ruangan yang biasa dipakai Ono beraktifitas.

“Dan faktanya dalam penggeledahan ini penyidik juga kemudian mengamankan, menemukan, dan menyita sejumlah barang bukti yang tentu barang bukti-barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan ini nantinya akan membantu dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)