Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
KPK bakal Urai Secara Utuh Konstruksi Korupsi Kuota Haji di Persidangan
Anggi Tondi Martaon • 11 August 2026 10:02
Jakarta: Persidangan kasus korupsi kuota haji bakal dimulai pada Selasa, 11 Agustus 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menguraikan secara utuh konstruksi kasus tersebut.
Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan surat dakwaan untuk empat orang terdakwa. Mereka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional travel haji Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
“Jaksa Penuntut Umum KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 11 Oktober 2026.
“JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,” ungkap Budi.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau proses persidangan kasus kuota haji. Dia memastikan persidangan bersifat terbuka untuk umum.

Tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Quomas. Foto: Antara.
"Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya,” ujar Budi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.