Pihak Terlibat Kasus Airsoft Gun di Sekolah Harus Tegas Diproses Hukum

Temuan berupa sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Pihak Terlibat Kasus Airsoft Gun di Sekolah Harus Tegas Diproses Hukum

Fachri Audhia Hafiez • 11 August 2026 20:22

Jakarta: Aparat penegak hukum didorong mengusut tuntas kasus temuan 995 pucuk airsoft gun di lingkungan sekolah swasta kawasan Jakarta Selatan. Sekaligus menindak tegas dan memproses hukum siapa saja yang terbukti terlibat.

"Semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum," kata anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam keterangannya, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.
 


Hasanuddin menilai kepemilikan ratusan airsoft gun itu mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur. Terlebih barang-barang berbahaya tersebut tersimpan di dalam ruangan bawah tanah berbentuk bungker di area pendidikan.

Ia juga memperingatkan potensi bahaya yang mengancam keselamatan masyarakat dan keamanan negara jika temuan ini tidak ditangani dengan serius.

"Senjata yang jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab dapat membahayakan masyarakat bahkan mengancam keamanan negara," jelas Hasanuddin.


Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan seluruh benda yang disita tersebut bukanlah senjata api (senpi) agar masyarakat tidak terpengaruh spekulasi. Guna menuntaskan kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengagendakan pemeriksaan mantan ketua yayasan, IWD.

Di sisi lain, pihak pemilik mengeklaim 995 pucuk airsoft gun yang ditemukan di kawasan Pondok Pinang tersebut berstatus legal dan memiliki izin resmi. 

"Betul, milik Lokta dan legal. Namun, gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut dari N (pembina yayasan sekolah saat ini). Kami pun tidak boleh masuk," kata Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

Alhadid menegaskan legalitas kepemilikan ratusan senjata tersebut. Menurutnya, kepemilikan 995 unit airsoft gun tersebut sah sesuai Surat Izin SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

(Fachri Audhia Hafiez)