Polisi Gagalkan Peredaran 15,5 Kilogram Ganja di Stasiun Tanah Abang

Barang bukti ganja yang diamankan Polda Metro Jaya di Stasiun Tanah Abang, Jakpus. Foto: Antara.

Polisi Gagalkan Peredaran 15,5 Kilogram Ganja di Stasiun Tanah Abang

Anggi Tondi Martaon • 14 February 2026 22:14

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat, 13 Februari 2026. Jumlah barang bukti yang diamankan seberat 15,507 kilogram (kg).

Polisi menangkap tiga pelaku. Mereka ialah RA, 30; TB, 25; dan AW, 33.

"Penangkapan tiga orang pria tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang," kata Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie dikutip dari Antara, Sabtu, 14 Februari 2026.

Polisi kemudian melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi. Setelah memastikan target berada di tempat, tim berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat sebelum melakukan penindakan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 10 kg yang disimpan dalam tas jinjing. Sedangkan 5 kilogram ganja diamankan di sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel, Banten.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan dengan menemukan ganja seberat 5,507 kilogram," ungkap Arie.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

Selain itu, Arie menyampaikan para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)