Noel Terima Surat Haru Anak Saat Persidangan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Metro TV/Mario Pasaribu.

Noel Terima Surat Haru Anak Saat Persidangan

Siti Yona Hukmana • 19 January 2026 17:20

Jakarta: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Di sela persidangan, Noel mengaku mendapatkan suntikan semangat melalui sepucuk surat yang ditulis oleh buah hatinya.

"Wah, surat anak saya tuh bagus sekali. Ini yang menguatkan saya. Saya bacain ya. Untuk ayah, semangat ya ayah, nanti aku enggak bisa besuk ayah lagi sampai aku libur lagi. Aku bakal kangen ayah, maaf ya ayah aku jarang nulis surat, kadang aku kelupaan sama kecapekan habis pulang sekolah. Aku selalu doain yang terbaik buat ayah," ujar Noel membacakan surat anaknya saat sidang diskors di lokasi, Senin, 19 Januari 2026.
 


Noel menyatakan bakal bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses persidangan yang berjalan. Ia secara terbuka mengakui segala perbuatannya dan menyatakan kesiapan untuk menerima konsekuensi hukum atas praktik rasuah yang dilakukannya selama menjabat sebagai Wamenaker.

"Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah. Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," tegas Noel.

Dalam surat dakwaan, Noel disebut telah memeras dana sertifikasi K3 dengan total mencapai Rp3,3 miliar sepanjang Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Tak hanya uang tunai, ia juga didakwa menerima gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta, serta uang tambahan senilai Rp435 juta.


Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Metro TV/Mario Pasaribu.

Modus yang dilakukan Noel adalah dengan menaikkan (mark-up) biaya sertifikasi K3 secara drastis dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta. Praktik korupsi yang diduga dimulai dua bulan setelah ia dilantik ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp201 miliar.

Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)