Sejumlah personel kepolisian mengatur arus lalu lintas di hari terakhir pemberlakuan one way di Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, Selasa, 24 Maret 2026. ANTARA/Fandi Yogari
Nekat Melintas saat Arus Balik, Tiga Truk Sumbu 3 di Padang Panjang Diamankan
Silvana Febiari • 24 March 2026 15:15
Kota Padang Panjang: Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), menahan tiga truk sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan operasional selama libur Idulfitri 1447 H. Penindakan ini dilakukan untuk kelancaran arus lalu lintas.
"Ya, benar ada tiga truk yang kita amankan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang AKP Pifzen Finot, dilansir dari Antara, Selasa, 24 Maret 2026.
Pifzen menyebutkan ketiga truk yang diamankan tersebut berasal dari daerah Jakarta dan Kota Padang. Satu di antaranya diketahui membawa minuman kaleng dan dua lainnya masih dalam pengecekan.
Ia menjelaskan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga tersebut berlaku sejak 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Idulfitri 1447 Hijriah.
"Kebijakan pembatasan operasional ini dikecualikan untuk kendaraan yang membawa bahan bakar minyak atau sembako," ujar dia.
Untuk mencegah kemacetan atau penumpukan kendaraan di lokasi pengamanan truk sumbu tiga, polisi mengarahkan kendaraan yang melanggar ke titik yang lebih aman. Lokasi penertiban itu berada di kawasan Kelok Hantu.
"Ketiganya kita amankan dulu dan belum ditilang. Saat ini yang utama adalah mengatur kelancaran arus lalu lintas," tuturnya.

Sejumlah personel kepolisian mengatur arus lalu lintas di hari terakhir pemberlakuan one way di Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, Selasa, 24 Maret 2026. ANTARA/Fandi Yogari
Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas diberlakukan pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao hingga ke batas Provinsi Jambi. Selain itu, pembatasan tersebut juga berlaku bagi ruas jalan Kota Padang-Padang Panjang-Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau yang secara administrasi masuk ke dalam Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar, dijelaskan secara rinci jenis kendaraan yang operasionalnya dibatasi selama arus mudik dan balik. Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Berikutnya mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan minyak mentah sawit (CPO), hasil galian (tanah, pasir dan batu) hingga hasil tambang serta bahan bangunan.
Sementara itu, kebijakan pembatasan operasional tidak berlaku untuk mobil barang tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak atau gas, ternak, pupuk, bantuan korban bencana, dan barang kebutuhan pokok. Barang kebutuhan pokok tersebut meliputi beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.