Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto- Metrotvnews.com/Candra
KPK Periksa Yaqut untuk Dalami Peran Pihak Lain
Candra Yuri Nuralam • 25 March 2026 13:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Rabu, 25 Maret 2026. Permintaan keterangan untuk mempercepat pemberkasan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Maret 2026.
Budi enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada Yaqut. Menurut dia, pemeriksaan kali ini untuk mendalami peran pihak lain yang memiliki peran sentral.
“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud,” ujar Budi.
.jpeg)
Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra
Baca Juga:
KPK Siapkan Pengumuman Baru Kasus Korupsi Kuota Haji |
KPK menetapkan Yaqut dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.