Dinas LH DKI Pasang Pagar di Titik Sampah Sementara TPU Tanah Kusir

Lokasi titik sampah sementara (emplacement) di Kali Pesanggrahan, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Dinas LH DKI Pasang Pagar di Titik Sampah Sementara TPU Tanah Kusir

Siti Yona Hukmana • 27 March 2026 13:21

Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memasang pagar pembatas di titik sampah sementara (emplacement) kali Pesanggrahan, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan guna memaksimalkan penanganan sampah.

"Kami akan tutup secara bertahap atau kalau tidak pun kami akan melakukan pemagaran di sekitar emplacement ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat ditemui di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, dilansir Antara, Jumat, 27 Maret 2026.

Nantinya, kata dia, Dinas Lingkungan Hidup DKI juga menempatkan sejumlah kontainer untuk membantu mobilitas penanganan sampah. Asep menilai keberadaan emplacement tersebut bermanfaat sebagai tempat sementara sampah-sampah yang berasal dari badan air, bukan sampah dari warga.

"Maka itu, adanya emplacement ini untuk memberikan kecepatan pelayanan bagi teman-teman UPS (Unit Pengolahan Sampah) badan air dalam penanganan sampah di badan-badan air, di sungai, kali, maupun waduk," tutur Asep.

Selain memasang pagar pembatas, Dinas Lingkungan Hidup DKI menyediakan bak penampungan (kontainer) dan pemasangan papan informasi yang menjelaskan fungsi lokasi tersebut sebagai tempat penampungan sementara sampah badan air.

Papan pengumuman tutup permanen titik sampah sementara (emplacement) di kali Pesanggrahan, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jumat (27/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Seperti diketahui, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menutup permanen titik sampah sementara (emplacement) di kali Pesanggrahan, TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang telah beroperasi sejak 2014. Fungsi emplacement, yakni sebagai tempat penempatan sementara sampah-sampah yang berasal dari sampah badan air, bukan sampah dari warga.

Emplacement itu menampung sampah badan air dari Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama. Dinas Lingkungan Hidup DKI mengerahkan petugas siaga, enam truk sampah (minidump), dan satu ekskavator selama proses pemindahan sampah, yang diketahui beratnya mencapai kurang lebih enam ton di lokasi berukuran 12 meter kubik tersebut.

Dengan demikian, Dinas LH DKI memastikan tidak ada aktivitas pembuangan sampah ke Kali Pesanggrahan di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, seperti yang terlihat dalam video viral di media sosial Threads. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)