Demi Rakyat, Pemerintah Relakan Lebih dari Rp300 Triliun Pajak Tak Masuk Kas Negara

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Demi Rakyat, Pemerintah Relakan Lebih dari Rp300 Triliun Pajak Tak Masuk Kas Negara

Eko Nordiansyah • 27 August 2025 12:51

Jakarta: Pemerintah mencatat lebih dari Rp300 triliun potensi pajak yang direlakan tidak masuk ke kas negara. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, potensi pajak ini dibiarkan oleh pemerintah dalam bentuk belanja pajak (tax expenditure).

"Artinya dengan secara sengaja pemerintah memberikan fasilitas atau insentif kepada masyarakat," kata dia dalam Webinar ISEI Jakarta dikutip Rabu, 27 Agustus 2025.

Pada 2023, ia mengungkapkan, tax expenditure tercatat mencapai Rp362,5 triliun atau tumbuh 6,3 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp341,1 triliun. Adapun belanja perpajakan pada 2023 ini tercatat sebesar 1,73 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Yon menjelaskan, insentif yang diberikan negara berupa pembebasan atau pengecualian pajak kepada sejumlah pihak. Dengan begitu belanja perpajakan yang tidak masuk ke kas negara ini bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat seperti UMKM atau sektor industri tertentu.

"Ini kan bagian dari insentif yang diberikan oleh pemerintah. Nah, ini sebenarnya kita sadari, tapi itu pilihan policy dengan tujuan dan maksud tertentu. Kalau kita lihat besaran dari tax gap ini, dalam bentuk expenditure gap, berbagai fasilitas diberikan," ujar dia.
 

Baca juga: 

Perusahaan Tercatat Cuma Bayar PPh Badan 19%, Kok Bisa?



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Paling banyak untuk masyarakat

Selanjutnya, Yon menyebut, penerima manfaat belanja perpajakan pada 2023 mayoritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat senilai Rp169,1 triliun sekitar 46,7 persen dari total. Kemudian untuk mengembangkan UMKM sebesar Rp85,4 triliun atau 23,6 persen.

"Termasuk di dalamnya itu adalah dalam bentuk misalnya pengecualian PPN atas pendidikan, barang kebutuhan pokok, kesehatan, dan sebagainya. Lalu 23 persen digunakan untuk pembiayaan UMKM, atau termasuk pengecualian-pengecualian yang tadi diberikan pada UMKM," jelas dia.

Selain itu, tax expenditure juga diberikan untuk  meningkatkan iklim investasi sebesar Rp61,2 triliun atau 16,9 persen, serta mendukung dunia bisnis senilai Rp46,8 triliun atau 12,9 persen. Menurut Yon, belanja pajak ini sengaja diberikan pemerintah melalui berbagai insentif.

"Inilah insentif yang diberikan secara sengaja oleh pemerintah dalam bentuk tax expenditure, pemerintah men-sacrifice, tidak mendapatkan penerimaan pada saat ini, tetapi diberikan kepada masyarakat, melalui berbagai insentif pajak yang diberikan," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)