Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 27 August 2025 12:51
Jakarta: Pemerintah mencatat lebih dari Rp300 triliun potensi pajak yang direlakan tidak masuk ke kas negara. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, potensi pajak ini dibiarkan oleh pemerintah dalam bentuk belanja pajak (tax expenditure).
"Artinya dengan secara sengaja pemerintah memberikan fasilitas atau insentif kepada masyarakat," kata dia dalam Webinar ISEI Jakarta dikutip Rabu, 27 Agustus 2025.
Pada 2023, ia mengungkapkan, tax expenditure tercatat mencapai Rp362,5 triliun atau tumbuh 6,3 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp341,1 triliun. Adapun belanja perpajakan pada 2023 ini tercatat sebesar 1,73 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Yon menjelaskan, insentif yang diberikan negara berupa pembebasan atau pengecualian pajak kepada sejumlah pihak. Dengan begitu belanja perpajakan yang tidak masuk ke kas negara ini bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat seperti UMKM atau sektor industri tertentu.
"Ini kan bagian dari insentif yang diberikan oleh pemerintah. Nah, ini sebenarnya kita sadari, tapi itu pilihan policy dengan tujuan dan maksud tertentu. Kalau kita lihat besaran dari tax gap ini, dalam bentuk expenditure gap, berbagai fasilitas diberikan," ujar dia.
Baca juga:
Perusahaan Tercatat Cuma Bayar PPh Badan 19%, Kok Bisa? |