DPR Didorong Menjalankan Putusan Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD

Ilustrasi DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

DPR Didorong Menjalankan Putusan Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD

Rahmatul Fajri • 4 November 2025 17:41

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal 30 persen keterwakilan perempuan di pimpinan alat kelengkpan dewan (AKD). DPR didorong menjalankan aturan tersebut.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyampaikan, jangan sampai DPR mencoba membuat aturan yang bertolak belakang dengan putusan MK. "Tentu yang tetap penting bagaimana menutup peluang bagi DPR untuk mengutak-atik aturan itu," kata Lucius dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 4 November 2025.

Lucius menegaskan DPR harus memahami prinsip keterwakilan perempuan di pimpinan AKD sebagai nilai. Sehingga, penerapan keputusan tersebut bisa dilakukan dengan baik.

Baca juga: 

Willy Aditya: Putusan MK Tentang Keterwakilan 30% Perempuan di DPR Progresif


"Bagaimana DPR bisa memahami prinsip keterwakilan itu sebagai sebuah nilai, bukan sekedar karena perintah aturan," ungkap Lucius.

Ilustrasi perempuan. Foto: MI

Lucius menyoroti selama ini proses penentuan pimpinan AKD merupakan hasil kompromi antar partai politik di DPR. Ia berharap DPR menghilangkan hal tersebut.

"Kompromi ini menghilangkan hak anggota untuk memilih sendiri berdasarkan kualitas pimpinan AKD. Jadinya urusan politik parpol selalu mengalahkan prinsip representasi hingga perempuan selalu dipinggirkan," ujar Lucius.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)