Ilustrasi DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Rahmatul Fajri • 4 November 2025 17:41
                        Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal 30 persen keterwakilan perempuan di pimpinan alat kelengkpan dewan (AKD). DPR didorong menjalankan aturan tersebut.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyampaikan, jangan sampai DPR mencoba membuat aturan yang bertolak belakang dengan putusan MK. "Tentu yang tetap penting bagaimana menutup peluang bagi DPR untuk mengutak-atik aturan itu," kata Lucius dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 4 November 2025.
Lucius menegaskan DPR harus memahami prinsip keterwakilan perempuan di pimpinan AKD sebagai nilai. Sehingga, penerapan keputusan tersebut bisa dilakukan dengan baik.
Baca juga: 
			Willy Aditya: Putusan MK Tentang Keterwakilan 30% Perempuan di DPR Progresif | 
		
