Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 3 November 2025 11:36
Jakarta: Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menempatkan keterwakilan perempuan dalam setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga pimpinan DPR hal progresif. Putusan ini dinilai melengkapi syarat keterwakilan perempuan yang telah menjadi aturan dalam sistem pemilu.
“Putusan ini progresif jadi dari hulu hingga hilirnya sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak,” jelas Willy dalam keterangan tertulis, Senin, 3 November 2025.
Willy menerangkan perspektif perempuan sangat dibutuhkan dalam setiap proses pelaksanaan kewenangan DPR. Dengan putusan MK ini, kata dia, maka bukan hanya keseimbangan dan keadilan gender dalam konteks fisik, namun juga dalam perspektif kelegislasian, penganggaran, dan pengawasan eksekutif.
“Pikiran-pikiran terbaik perempuan di DPR akan memiliki ruang yang semakin luas di dalam pembahasan legislasi, anggaran dan pengawasan. Ini tentu akan menjadi jalan untuk mencapai produk kewenangan DPR yang lebih baik,” kata Willy.
Ketua DPP Partai NasDem itu menilai putusan itu semakin menambah prestasi Indonesia di dalam komitmen pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Keputusan ini menurutnya bahkan jauh lebih hebat ketimbang negara-negara yang dikatakan menjalankan demokrasi modern.
Dia mencontohkan Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa terkait keterwakilan proporsional atau sistem paritas hanya menjadi diskresi pimpinan parlemen/dewan atau fraksi partai.
“Hanya terhitung jari ada negara yang mengatur detail keterwakilan perempuan di parlemen secara proporsional di tingkat undang-undangnya, dan Indonesia kini menjadi salah satunya. Mayoritas negara hanya mengatur sampai Kuota Elektoral di tingkat Undang-undangnya atau mengaturnya di Undang-undang tentang Kesetaraan khusus, bukan di UU Parlemennya. Kita patut bersyukur untuk ini. Kita lebih dari Amerika dan Uni Eropa jika dibandingkan," ujar Willy.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto: Metrotvnews.com/Anggi Tondi.
Dengan putusan MK terbaru ini maka DPR perlu menyesuaikan tata tertibnya untuk mengimplementasikan secara sebangun. Publik dinilai perlu menantikan hal tersebut.
“Putusan progresif ini tentu perlu diejawantahkan di dalam tata-tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya segera,” pungkas Willy.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). MK menegaskan bahwa DPR wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam jajaran pimpinan AKD DPR.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024, di ruang pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Oktober 2025.