Konferensi pers terkait TPPU Hotel Aruss terkait judol. Metrotvnews.com/Vania
Vania Liu • 16 January 2025 13:32
Jakarta: Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan satu tersangka, FH, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembangunan Hotel Aruss dengan uang hasil judi online (Judol) Hotel Aruss, belum ditahan. Alasannya, FH menderita stroke.
"Penasihat hukum memberikan surat rawat, FH sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini," ujar Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari 2025.
Helfi menegaskan proses penegakan hukum tak terganggu meskipun tersangka sedang sakit. Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran sakit.
Baca Juga:
Polisi Sita Hotel di Semarang Buntut Dugaan Keterlibatan Judi Online |