1 Tersangka TPPU Hotel Aruss terkait Judol Belum Ditahan, Ini Alasannya

Konferensi pers terkait TPPU Hotel Aruss terkait judol. Metrotvnews.com/Vania

1 Tersangka TPPU Hotel Aruss terkait Judol Belum Ditahan, Ini Alasannya

Vania Liu • 16 January 2025 13:32

Jakarta: Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan satu tersangka, FH, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembangunan Hotel Aruss dengan uang hasil judi online (Judol) Hotel Aruss, belum ditahan. Alasannya, FH menderita stroke.

"Penasihat hukum memberikan surat rawat, FH sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini," ujar Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari 2025.

Helfi menegaskan proses penegakan hukum tak terganggu meskipun tersangka sedang sakit. Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran sakit.
 

Baca Juga: 

Polisi Sita Hotel di Semarang Buntut Dugaan Keterlibatan Judi Online


Sebelumnya, Polri menetapkan dua tersangka atas kasus TPPU Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. Keduanya disebut memenuhi dua alat bukti yang sah untuk ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka pertama, yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss. Tersangka kedua ialah FH.

PT AJP adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH untuk dipakai dalam pembangunan Hotel Aruss dan mengelola Hotel Aruss. Hasilnya akan kembali kepada PT AJP.

Bareskrim Polri menyita uang Rp103,2 miliar sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Uang ratusan miliar tersebut berasal dari 15 rekening yang diduga terlibat dalam kasus TPPU. Selanjutnya, Helfi mengungkap ada 17 rekening yang diblokir akibat terdeteksi terlibat dalam kasus tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)