Pelaku Pakai Uang Hasil Arisan Bodong Skema Ponzi untuk Buka Usaha hingga Beli Mobil

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Pelaku Pakai Uang Hasil Arisan Bodong Skema Ponzi untuk Buka Usaha hingga Beli Mobil

Ficky Ramadhan • 19 January 2025 09:54

Jakarta: Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan skema ponzi bermodus arisan yang dijalankan oleh tersangka berinisial SFM, 21. Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman WS menyebut bahwa pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya itu untuk kebutuhan sehari-hari dan membangun usaha laundry hingga membeli mobil.

"Yang bersangkutan selama ini menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli beberapa barang yaitu berupa mobil baru Ayla, kemudian membangun toko laundry yang baru saja dia bangun dan alat-alat rumah tangga lainnya," kata Herman dilansir di Jakarta, Minggu, 19 Januari 2025.

Kendati begitu, Herman memastikan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman serta mendata korban lainnya. Adapun hingga saat ini ada sebanyak 85 orang yang menjadi korban.

"Rata-rata kerugian (korban) 10-20 juta per orang," ujarnya.

Herman menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, sejak September 2024 lalu pelaku membuat Whatsapp grup bernama Gu Arisan Bybiyu. Terdapat 425 member di dalamnya.

"Dari mayoritas korban yang sudah kami datakan, mereka rata-rata kenal dari ada layer dua-nya lagi yang melakukan marketing. Jadi dari teman di dalam grup, orang di dalam grup ini juga mengiklankan kembali juga menawarkan kepada teman-temannya sehingga terkumpul disitu sejumlah kurang lebih 425 member ke dalam grup tersebut," ucapnya.
 

Baca juga: 

Polisi Bongkar Praktik Penipuan Berkedok Arisan



Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut dalam menjalankan arisan bodong itu pelaku gencar mempromosi investasi dengan istilah dana pinjaman (dapin) dengan sistem slot. Pelaku menawarkan produk investasi dan kemudian menjanjikan keuntungan kepada para investor dan juga peminjam dana.

"Kalau investasi 1 juta dalam waktu 10 hari jadi 1,4 juta. Investasi 2 juta dalam waktu 10 hari jadi 2,8 juta. (investasi) 3 juta jadi 4,2 juta. (investasi) 4 juta jadi 5,6 juta. (investasi) 5 juta menjadi 7 juta," jelas Ade Ary.

Pada investasi pertama, korban diberi keuntungan sesuai yang dijanjikan. Keuntungan itu diperoleh dari dana member yang baru berinvestasi. Namun pada investasi berikutnya korban tak lagi mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan.

"Tentunya korban-korban awal yang ikut investasi awal dapat keuntungan, skema ponzi seperti itu. Dapat keuntungannya bukan dari bisnis yang dijalankan, tetapi dari uang member berikutnya, itu diputer lagi. Jadi member terakhir tidak akan pernah dapat keuntungan," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)