KPK Mengusulkan Kenaikan Gaji Kepala Daerah untuk Cegah Praktik Korupsi

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Mengusulkan Kenaikan Gaji Kepala Daerah untuk Cegah Praktik Korupsi

Devi Harahap • 10 June 2025 15:40

Jakarta: Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H. Harefa mendorong pemerintah pusat menaikkan gaji para kepala daerah. Upah pemimpin daerah yang terlalu kecil dinilai salah satu penyebab mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor). 

“Kalau masih seperti itu sulit juga, melihat kenapa sih orang kok mau tertarik (korupsi), pasti ada sesuatu yang lain, iya lah wong penghasilannya hanya segitu, kenapa dia tertarik ke situ,” kata Cahya seperti dikutip pada Selasa, 10 Juni 2025.

Cahya menjelaskan masih ada kepala daerah yang hanya mendapat gaji Rp5,9 juta sampai Rp6 juta per bulan. Selain upah yang terlalu kecil, dia menilai pembiayaan politik yang relatif tinggi menjadi masalah ketika calon kepala daerah menjalankan kontestasi politik.

“Proses pemilihannya karena kalau biaya politik masih tinggi itu akan problem terus. Misalnya, yang per suara Rp10 ribu, dulu kami dorong untuk pembiayaan partai politik,” jelas dia.

Menurut dia, dengan pemerintah menaikkan gaji kepala daerah, hal ini dapat mencegah kasus korupsi secara holistik yang kerap melibatkan para pejabat daerah. “KPK juga berupaya mendorong perbaikan tata kelola, pembangunan ekonomi daerah, dan menjadi teladan kepemimpinan yang berintegritas di daerah,” kata dia.

Dia mengatakan ada lima pegawai KPK yang ditempatkan sebagai penjabat (pj) untuk mewujudkan kepemimpinan yang bersih dari korupsi. Dia menilai penugasan tersebut telah tertuang pada Undang-Undang tentang KPK.

“Langkah ini bukan sekadar mandat administratif, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah untuk menghadirkan kepemimpinan yang bersih, berintegritas, dan membawa semangat antikorupsi hingga ke level paling dekat dengan masyarakat,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Implementasikan Pendidikan Antikorupsi, KPK Butuh Payung Hukum


Cahya mengeklaim penempatan anggota KPK sebagai penjabat di daerah ini telah melalui mekanisme yang sah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia mengatakan KPK mendapat kepercayaan dari Kemendagri untuk menempatkan lima pegawainya sebagai penjabat karena daerah tersebut belum memiliki pemimpin pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kehadiran Pj dari KPK memberi inspirasi dan pemahaman langsung kepada ASN dan DPRD bahwa pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi itu bukan sekadar wacana, tapi bisa diwujudkan dengan kepemimpinan yang berani dan konsisten,” tutur Cahya.

Kelima pegawai KPK itu, yakni Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Yonathan Demme Tangdilintin sebagai Pj Bupati Mimika, Papua Tengah; Direktur Korsup Wilayah IV Edi Suryanto sebagai Pj Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis, Jawa Barat. Lalu, Kepala Biro Keuangan KPK Isnaini sebagai Pj Bupati Bangka, Bangka Belitung; Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Herda Helmijaya sebagai Pj Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, dan Pj Bupati Kudus, Jawa Tengah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)