Mau Kerja di Luar Negeri? Simak Tips Berikut Biar Gak Kejebak Jadi Korban TPPO!

Ilustrasi PMI yang akan bekerja di Korea Selatan. Foto: Medcom.id

Mau Kerja di Luar Negeri? Simak Tips Berikut Biar Gak Kejebak Jadi Korban TPPO!

Naufal Zuhdi • 14 May 2025 11:18

Jakarta: Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi merasa prihatin dengan kasus yang dialami Rizal Sampurna, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Anwar menyampaikan, hal tersebut bisa terjadi karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan pemahaman utuh terkait dengan bekerja di luar negeri.

"Kami melihat hal ini terjadi karena pemahaman yang tidak utuh terkait dengan bekerja di luar negeri. Sehingga dengan diiming-imingi gaji yang tinggi, dengan tidak perlu ujian bahasa dan seterusnya, sehingga tergiur dan ikut tawaran tersebut," kata Anwar saat dihubungi, dikutip Rabu, 14 Mei 2025.

Oleh karena itu, sambung Anwar, Kemnaker bersama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) selalu mengkampanyekan atau mensosialisasikan tentang bekerja di luar negeri.

"Kami menggandeng dengan pemerintah daerah bahkan sampai pemerintah desa. Selain itu, kami juga menggalakkan adanya bursa-bursa kerja atau job fair yang melibatkan lintas pemerintah dan juga sekolah-sekolah, utamanya perguruan tinggi," tegas Anwar.
 

Baca juga: Penjelasan Kemenlu Soal TKW Ditemukan di Peti Es dalam Kondisi Hidup di Vietnam


(Ilustrasi TPPO. Foto: Metrotvnews.com)
 

Hati-hati cari peluang kerja di luar negeri


Sementara itu, Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Kementerian P2MI Mangiring Hasoloan Sinaga menyampaikan skema penempatan ke luar negeri dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menangkap peluang kerja luar negeri, sehingga tidak terjebak penipuan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Harus waspada akan ciri-ciri sebagai berikut, seperti pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian awal dan ruang gerak saat di negara penempatan dibatasi," papar dia.

"Contohnya, ditempatkan di suatu tempat yang tertutup atau terpencil, bahkan tidak boleh keluar dari lingkungan bekerja. Itu sudah terindikasi TPPO. Parahnya lagi jika gaji tidak dibayarkan, fix, Anda menjadi korban TPPO,” tutur Mangiring menambahkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)