Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Rahmatul Fajri • 7 May 2025 00:03
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dimulai tahun depan. Ia mengatakan saat ini masih fokus untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang ditargetkan rampung pada akhir 2025.
"Kami di Komisi III itu merencanakan menyelesaikan dulu Hukum Acara Pidana. Setelah itu masuk ke RUU Perampasan Aset," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025.
Nasir menilai KUHAP adalah landasan bagi RUU Perampasan Aset. Nantinya, ketika KUHAP disusun dengan baik dan melibatkan partisipasi publik, maka membuat RUU Perampasan Aset dapat memiliki landasan hukum yang baik.
"Jadi kalau hukum acara pidana kita nanti melibatkan partisipasi publik yang baik lalu pasal-pasal yang mengaturnya juga baik. Maka saya percaya nanti RUU Perampasan Aset ketika dibentuk, ketika disahkan itu akan enak naiknya," kata legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Baca juga: Baleg Tunggu Sinyal Presiden Prabowo untuk Bahas RUU Perampasan Aset |