Fokus Revisi KUHAP, DPR Kemungkinan Bahas RUU Perampasan Aset Tahun Depan

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Fokus Revisi KUHAP, DPR Kemungkinan Bahas RUU Perampasan Aset Tahun Depan

Rahmatul Fajri • 7 May 2025 00:03

Jakarta: Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dimulai tahun depan. Ia mengatakan saat ini masih fokus untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang ditargetkan rampung pada akhir 2025.

"Kami di Komisi III itu merencanakan menyelesaikan dulu Hukum Acara Pidana. Setelah itu masuk ke RUU Perampasan Aset," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025. 

Nasir menilai KUHAP adalah landasan bagi RUU Perampasan Aset. Nantinya, ketika KUHAP disusun dengan baik dan melibatkan partisipasi publik, maka membuat RUU Perampasan Aset dapat memiliki landasan hukum yang baik.

"Jadi kalau hukum acara pidana kita nanti melibatkan partisipasi publik yang baik lalu pasal-pasal yang mengaturnya juga baik. Maka saya percaya nanti RUU Perampasan Aset ketika dibentuk, ketika disahkan itu akan enak naiknya," kata legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
 

Baca juga: Baleg Tunggu Sinyal Presiden Prabowo untuk Bahas RUU Perampasan Aset

Nasir mengatakan RUU Perampasan Aset melanjutkan keinginan yang sudah ada sejak bertahun-tahun lalu. "Ya, melanjutkan. Melanjutkan dalam arti sebenarnya melanjutkan keinginan. Bukan melanjutkan pembahasan, ya, karena ini belum dibahas kan," ungkap Nasir.

Ia mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas di Komisi III DPR. Namun, kepastiannya menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. 

"Ya, nanti kan Badan Musyawarah mereka rapat dan diserahkan ke Komisi III atau di Baleg, ya, siapa saja, enggak ada masalah lah sebenarnya," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)