Aniaya ART, Pasutri di Jaktim Ditangkap Polisi

Ilustrasi. Medcom

Aniaya ART, Pasutri di Jaktim Ditangkap Polisi

Siti Yona Hukmana • 11 April 2025 18:12

Jakarta: Pasangan suami istri berinisial AMS dan SSJH menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR di Pulogadung, Jakarta Timur. Penganiayaan dilakukan berulang kali sejak November 2024 hingga Februari 2025.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku menganiaya korban karena tak puas atas kerjanya dalam mengurus ketiga anaknya. Penganiayaan dilakukan dengan cara dipukul, dijambak, hingga dibenturkan ke meja.

"Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan ke lantai," kata Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur Jumat, 11 April 2025.

Selain itu, rambut korban dipotong secara acak-acakkan oleh majikan perempuan. Menurut Nicolas, SSJH merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan.

Suaminya AMS hanya turut serta menganiaya. Akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.

"Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas, Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat Ditangkap di Bandara


Kedua pelaku telah ditangkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya rekaman CCTV.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," ujar Nicolas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)