Pelaku pemerkosaan, penculikan, dan penyekapan anak di bawah umur saat digelandang di Polrestabes Makassar, Senin, 14 April 2025. MTVN/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 14 April 2025 12:38
Makassar: Pemerkosa dan penculikan anak di Makassar, Sulawesi Selatan, Kalil Gibran, dinilai memiliki kelainan seksual. Penilaian itu berdasarkan dari pemeriksaan pelaku oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkap pelaku telah mengaku pernah menyetubuhi binatang. Tindakan itu bukan cuma sekali, tapi berkali-kali.
"Menurut pengalamannya pernah menyetubuhi anjing," ungkap Arya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 April 2025.
Sementara itu, kata Arya, motif Kalil melakukan pemerkosaan dan penculikan terhadap anak inisial T, 12, lantaran terpengaruh pornografi. Dia menerangkan bahwa pelaku memiliki kecenderungan fantasi seksual akibat video porno.
"Kemungkinan dia lakukan ke anak kecil karena fantasi seksnya. Dia ingin mewujudkan salah satu fantasi seksnya kepada korban," jelas Arya.
Akibat perbuatannya, Kalil Gibran diancam Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, dengan denda maksimal Rp5 miliar.