Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo (hitam). Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 19 February 2025 17:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri hari ini, 19 Februari 2025. Upaya paksa itu dilakukan pascakedua tersangka itu diperiksa.
“(Ditahan) selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
Mbak Ita dan Alwin terseret dalam tiga dugaan rasuah. Itu, berupa pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan pada proyek penunjukkan langsung, dan pemotongan uang kepada Bapenda Semarang.
“HGR (Hevearita) dan AB (Alwin Basri) telah menerima uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ucap Ibnu.
Baca juga: Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Penuhi Panggilan KPK |