Komisi XI bakal Panggil Dirjen Bea Cukai dan Menkeu Bahas Cukai Rokok Madura

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun. Foto: Medcom.id.

Komisi XI bakal Panggil Dirjen Bea Cukai dan Menkeu Bahas Cukai Rokok Madura

Anggi Tondi Martaon • 28 May 2025 13:26

Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun akan memanggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal itu dilakukan untuk membahas tarif cukai terhadap produk rokok lokal Madura. 

Rencana tersebut disampaikan Misbakhun saat Komisi XI DPR menerima audiensi sejumlah asosiasi pengusaha tembakau Madura dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Selasa, 27 Mei 2025. Dia menegaskan konsisten memperjuangkan aspirasi petani tembakau.

"Selama empat periode di DPR saya sudah concern memperjuangan isu tembakau ini," kata Misbakhun melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Mei 2025.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA), Holili, mengeluhkan nasib industri tembakau Madura yang tidak dapat berkembang sebagai komoditas perekonomian masyarakat Madura. Menurut dia, hal itu diakibatkan karena harga pita cukai yang terlampau tinggi bagi industi rokok lokal seperti Madura.

Dia menyebut tarif cukai SKM-SPM Golongan I dan II  berada di harga 746-1.231 rupiah per batang/gram.
"Hal itu mengakibatkan industri tembakau dan rokok lokal Madura sulit berkembang bersaing dengan rokok nasional," kata Holili. 
 

Baca juga: Kebijakan Tarif Cukai Rokok Eksesif Diharap Tak Bikin Rokok Ilegal Semakin Masif
 

Dia menyebut kondisi tersebut membuat petani tembakau dan pengusaha rokok lokal Madura mengalami hal yang dilematis. Jika rokok lokal Madura tidak dapat berkembang karena tarif cukai, maka dipastikan industri tembakau akan ambruk. 

Menurut Holili, petani terpaksa akan menjual tembakaunya kepada perusahaan rokok besar dengan kisaran harga 20.000-40.000 per kilogram (kg). Berbeda dengan pengusaha lokal yang menghargai tembakau di kisaran harga 80.000-100.000 per kg.

"Hal ini tentu tidaklah manusiawi. Tidaklah adil. Tapi ketika pengusaha lokal Madura melakukan inovasi dengan menjadikan rokok tanpa cukai, kami diterribkan dengan swippinh ke rumah-rumah dan pencegatan di jalan-jalan," ungkap Holili. 

Untuk itu, Holili meminta Pemerintah memberlakukan tarif cukai Golongan III yang berkisar di harga 350-400 per gram terhadap rokok lokal Madura. Menurut Holili, tuntutnnya tersebut merupakan win-win solution bagi negara dan masyarakat Madura.

Dia mengeklaim, usulan tarif cukai yang diusulkannya tidak akan membuat negara merugi. Di sisi lain, industri rokok lokal Madura bisa berkembang. 

"Kami pastikan, kalo tarif cukai Golongan III diberlakukan terhadal rokok lokal Madura, pendapatan negara dari tarif cukai rokok Madura akan mencapai kisaran 4 triliyun per tahun," tegas Holili.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)