Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun. Foto: Medcom.id.
Anggi Tondi Martaon • 28 May 2025 13:26
Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun akan memanggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal itu dilakukan untuk membahas tarif cukai terhadap produk rokok lokal Madura.
Rencana tersebut disampaikan Misbakhun saat Komisi XI DPR menerima audiensi sejumlah asosiasi pengusaha tembakau Madura dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Selasa, 27 Mei 2025. Dia menegaskan konsisten memperjuangkan aspirasi petani tembakau.
"Selama empat periode di DPR saya sudah concern memperjuangan isu tembakau ini," kata Misbakhun melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Mei 2025.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA), Holili, mengeluhkan nasib industri tembakau Madura yang tidak dapat berkembang sebagai komoditas perekonomian masyarakat Madura. Menurut dia, hal itu diakibatkan karena harga pita cukai yang terlampau tinggi bagi industi rokok lokal seperti Madura.
Dia menyebut tarif cukai SKM-SPM Golongan I dan II berada di harga 746-1.231 rupiah per batang/gram.
"Hal itu mengakibatkan industri tembakau dan rokok lokal Madura sulit berkembang bersaing dengan rokok nasional," kata Holili.
Baca juga: Kebijakan Tarif Cukai Rokok Eksesif Diharap Tak Bikin Rokok Ilegal Semakin Masif
|