Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. MI/Insi Nantika Jelita
Eko Nordiansyah • 8 October 2025 13:30
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan usulan agar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah dibayar pemerintah pusat belum bisa dipenuhi karena perlu mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta menjaga keseimbangan fiskal nasional.
"Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat) ya pasti saya enggak bisa," kata Menkeu seusai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan yang membahas penguatan sinergi fiskal melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 8 Oktober 2025.
Dia mengatakan hal itu ketika awak media mengkonfirmasi usulan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PNS yang ada di daerah.
Mahyeldi menyampaikan hal itu seusai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama sejumlah gubernur lainnya dalam agenda pembahasan terkait pemotongan TKD dan DBH 2026, yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan.
Menurut Mahyeldi pengurangan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menambah beban daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan merealisasikan berbagai program pembangunan yang dijanjikan kepada masyarakat.
Sehingga dia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan TKD, atau setidaknya mengambil alih pembiayaan gaji pegawai agar daerah dapat fokus menjalankan pembangunan prioritas yang selaras dengan arah nasional.