PNS Mau Mutasi ke Kemenko PMK? Begini Caranya

Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.

PNS Mau Mutasi ke Kemenko PMK? Begini Caranya

Ade Hapsari Lestarini • 8 October 2025 07:28

Jakarta: Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) membuka kesempatan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bergabung ke lingkungan Kemenko PMK dengan mekanisme mutasi antar instansi.
 

Syarat dan ketentuan pelamar


Berikut persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar, dikutip dari laman resmi media sosial Kemenko PMK.
  • Berstatus PNS pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan pemerintah daerah.
  • Berusia maksimal 45 tahun.
  • Mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang. 
  • Memiliki masa kerja sebagai PNS paling sedikit selama 10 tahun.
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Memiliki hasil penilaian pegawai dalam dua tahun terakhir dengan predikat nilai minimal "baik". 
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang dan/atau hukuman disiplin berat. 
  • Bebas temuan dari Inspektorat instansi yang bersangkutan.
  • Berstatus sebagai PNS di instansi pelamar minimal selama dua tahun.
  • Bagi pelamar pada jabatan fungsional, wajib menyampaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Jabatan Fungsional terakhir sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

Jadwal seleksi penerimaan pegawai Kemenko PMK

  • Pendaftaran: 30 September-13 Oktober 2025.
  • Seleksi Administrasi: 30 September-15 Oktober 2025.
  • Pengumuman dan jadwal wawancara: 16-20 Oktober 2025.
  • Pelaksanaan wawancara: 17-24 Oktober 2025
  • Pengumuman akhir seleksi: 29-31 Oktober 2025.
 

Rekapitulasi kebutuhan jabatan bagi pelamar


Kemenko PMK menawarkan berbagai macam posisi yang dapat diisi oleh para pelamar, di antaranya Auditor, Statistisi, Pranata Komputer, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Analis Hukum, Arsiparis, Analis Kebijakan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Analis Kerja Sama, hingga Perencana.

Para pelamar yang telah memenuhi kualifikasi dapat langsung mendaftarkan diri melalui link pendaftaran https://bit.ly/PendaftaranMutasiPNSKemenkoPMK dan memantau seluruh informasi seleksi mutasi masuk melalui website resmi Kemenko PMK www.kemenkopmk.go.id. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)