Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.
Ade Hapsari Lestarini • 8 October 2025 07:28
Jakarta: Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) membuka kesempatan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bergabung ke lingkungan Kemenko PMK dengan mekanisme mutasi antar instansi.
Syarat dan ketentuan pelamar
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar, dikutip dari laman resmi media sosial
Kemenko PMK.
- Berstatus PNS pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan pemerintah daerah.
- Berusia maksimal 45 tahun.
- Mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang.
- Memiliki masa kerja sebagai PNS paling sedikit selama 10 tahun.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Memiliki hasil penilaian pegawai dalam dua tahun terakhir dengan predikat nilai minimal "baik".
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang dan/atau hukuman disiplin berat.
- Bebas temuan dari Inspektorat instansi yang bersangkutan.
- Berstatus sebagai PNS di instansi pelamar minimal selama dua tahun.
- Bagi pelamar pada jabatan fungsional, wajib menyampaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Jabatan Fungsional terakhir sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
Jadwal seleksi penerimaan pegawai Kemenko PMK
- Pendaftaran: 30 September-13 Oktober 2025.
- Seleksi Administrasi: 30 September-15 Oktober 2025.
- Pengumuman dan jadwal wawancara: 16-20 Oktober 2025.
- Pelaksanaan wawancara: 17-24 Oktober 2025
- Pengumuman akhir seleksi: 29-31 Oktober 2025.
Rekapitulasi kebutuhan jabatan bagi pelamar
Kemenko PMK menawarkan berbagai macam posisi yang dapat diisi oleh para pelamar, di antaranya Auditor, Statistisi, Pranata Komputer, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Analis Hukum, Arsiparis, Analis Kebijakan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Analis Kerja Sama, hingga Perencana.
Para pelamar yang telah memenuhi kualifikasi dapat langsung mendaftarkan diri melalui link pendaftaran https://bit.ly/PendaftaranMutasiPNSKemenkoPMK dan memantau seluruh informasi seleksi mutasi masuk melalui
website resmi Kemenko PMK www.kemenkopmk.go.id. (
Alfiah Ziha Rahmatul Laili)