Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kementerian Hukum Agvirta Armilia. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 6 October 2025 13:30
Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos berkali-kali meminta penangguhan penahanan di Singapura, dengan dalih sakit. Paulus Tannos kini sedang menjalani sidang ekstradisi.
"Itu berkali-kali (minta penangguhan penahanan), berbagai upaya terkait kesehatan disampaikan oleh beliau," kata Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kementerian Hukum Agvirta Armilia di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
Agvirta mengatakan, kubu Tannos sampai mengajukan pembebasan untuk berobat kepada Pengadilan di Singapura. Namun, permohonan itu ditolak karena fasilitas dinilai mumpuni.
"Intinya, fasilitas kesehatan yang ada di dalam Changi Prison itu, itu sudah cukup mengakomodir kebutuhan kesehatan dari Paulus Tannos," ucap Agvirta.
Paulus Tannos. Dok Metrotvnews.com
Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.
"Posisi PT (
Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.
Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta pemerintah Indonesia.