KPK Bidik Pemberi Perintah dan Aliran Dana dalam Kasus Kuota Haji

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Bidik Pemberi Perintah dan Aliran Dana dalam Kasus Kuota Haji

Rahmatul Fajri • 9 August 2025 14:35

Jakarta: Pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) naik ke tahap penyidikan. Salah satu hal yang dibidik yaitu pemberi perintah dan aliran dana.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana. Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Asep menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, pembagian untuk kuota haji ialah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Ketika kuota haji 20 ribu, sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600 nya untuk khusus.

Ia mengatakan tambahan 20 ribu kuota merupakan hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu menunggu sampai 15 tahun. Namun, dalam pelaksanaannya kuota haji khusus mendapatkan kuota 10 ribu.
 

Baca juga: 

Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan


"Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu, bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus. Kalau alasannya itu ya, tapi kalau dikembalikan ke undang-undang ya tadi haji khususnya tetap dapat, tapi jumlahnya hanya 1.600 kuota gitu. Tidak menjadi 10 ribu kuota seperti itu," katanya.

Asep mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag. Kasus ini masuk dalam kerugian negara.

“Pengenaan Pasal 2 ayat 1 (tentang kerugian negara) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP,” ujar Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)