Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Rahmatul Fajri • 9 August 2025 14:35
Jakarta: Pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) naik ke tahap penyidikan. Salah satu hal yang dibidik yaitu pemberi perintah dan aliran dana.
"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana. Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Asep menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, pembagian untuk kuota haji ialah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Ketika kuota haji 20 ribu, sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600 nya untuk khusus.
Ia mengatakan tambahan 20 ribu kuota merupakan hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu menunggu sampai 15 tahun. Namun, dalam pelaksanaannya kuota haji khusus mendapatkan kuota 10 ribu.
Baca juga:
Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan |