Polri Tangani Kasus Razman Rusuh di Sidang

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Polri Tangani Kasus Razman Rusuh di Sidang

Siti Yona Hukmana • 12 February 2025 16:12

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menangani kasus kerusuhan oleh advokat Razman Arief Nasution. Laporan diterima Polri pada Selasa, 11 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan laporan yang masuk di Bareskrim Polri itu ada mekanismenya di Robinops Bareskrim Polri. Robinops meneruskan laporan yang masuk ke Direktorat yang sesuai dengan objek pelaporan.

"Kemungkinan besar akan dilaksanakan di Tipidum. Karena apa? Karena yang dilaporkan adalah tindak pidana umum," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.

Sebelumnya, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
 

Baca juga: Perusuh Sidang Razman Nasution Ogah Minta Maaf

Maryono tidak memerinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Namun, dia menyebut terlapor lebih dari dua orang. Yakni Razman dan rekan-rekannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki pelaku.

"Ya itu, karena sudah kami laporkan nanti menjadi kewenangan penyidik, caranya penyidik akan menindaklanjuti bagaimana," ujarnya.

Pelaporan ini dilayangkan atas perintah MA. Sebelumnya, MA mengecam keras kegaduhan di ruang sidang PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025. Kegaduhan yang terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution itu dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air.

Juru bicara MA Yanto mengatakan kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (contempt of court). MA dipastikan menoleransi perbuatan tersebut.

"MA tidak mentolerir siapa pun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Sekaligus melaporkan oknum advokat yang terlibat kepada organisasi yang menaunginya agar dapat ditindak tegas. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)