Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Siti Yona Hukmana • 12 February 2025 16:12
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menangani kasus kerusuhan oleh advokat Razman Arief Nasution. Laporan diterima Polri pada Selasa, 11 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan laporan yang masuk di Bareskrim Polri itu ada mekanismenya di Robinops Bareskrim Polri. Robinops meneruskan laporan yang masuk ke Direktorat yang sesuai dengan objek pelaporan.
"Kemungkinan besar akan dilaksanakan di Tipidum. Karena apa? Karena yang dilaporkan adalah tindak pidana umum," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.
Sebelumnya, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Baca juga: Perusuh Sidang Razman Nasution Ogah Minta Maaf |