Usut Rasuah KUR di Bank Jepara Artha, KPK Korek Dugaan Mark Up Agunan

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Usut Rasuah KUR di Bank Jepara Artha, KPK Korek Dugaan Mark Up Agunan

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 07:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan rasuah, terkait pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha. Kepala Cabang Semarang KJPP Gunawan dan Rekan Damang Witanto (DW) dipanggil penyidik pada Kamis, 11 September 2025.

“Saudara DW didalami terkait proses penilaian aset tahan atau bangunan agunan yang di-mark up,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 September 2025.

Budi tak memerinci peminjam, yang diduga menaikkan harga jual aset yang diagunkan di BPR Bank Jepara Artha. KPK turut mendalami analisa risiko dalam perkreditan ini, dengan memeriksa Kadiv LKMR dan APU PPT BPR Bank Jepara Arta Budiawan Noor Susanto (BNS).
 

Baca: KPK Pastikan Duit Lisa Mariana dari Ridwan Kamil Hasil Korupsi di BJB

“Saudara BNS didalami terkait proses pembuatan laporan analisa risiko kredit,” ujar Budi.

Kedua orang itu berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Budi tak memerinci jawaban mereka kepada penyidik, sampai kasusnya naik ke persidangan.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ucap Budi.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)