Plt Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, AKBP Gany Alamsyah. (MTVN/Muhammad Syawaluddin)
Muhammad Syawaluddin • 26 February 2025 15:46
Makassar: Ditnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus enam pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Satu di antaranya adalah tenaga honorer yang berdinas di Makassar.
Plt Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, AKBP Gany Alamsyah, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan sepanjang Februari 2025. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Ada lima laporan semua model A. Pengungkapan ini semua di Februari," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.
Gany menerangkan kasus pertama pada 3 Februari 2024, tepatnya di Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate. Dari hasil pengungkapan itu pihak kepolisian menangkap dua pelaku.
"Untuk tersangkanya ada dua MG, 25, yang kedua MJ, 21," ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 172,4 gram. Dia menyebut kasus itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Mudah-mudahan segera P21 dan sudah bisa kita tahap 2," kata dia.
Kasus kedua diungkap pada 22 Februari 2025. Saat itu tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Tersangka dalam kasus ini hanya satu orang yaitu lelaki AS, 32. Pelaku berdomisili di Jalan Poros Pinrang Matiro Bulu, Kabupaten Pinrang.
"Pelaku ini pekerjaannya PNS Rumpbasan. Barang bukti 143,9 gram " ujar dia.
Kemudian kasus ketiga juga diungkap pada 22 Februari 2025. Pengungkapan ini dilakukan di Dusun Talorong, Desa Lombo Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, dengan tersangka berinisial AR, 20.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 9 gram," ujarnya.
Selanjutnya, kasus keempat diungkap pada 24 Februari 2025 di Kota Parepare. Dalam kasus itu satu orang ditangkap yakni SH, 24. Pria itu merupakan warga Desa Tanutung, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
"Barang bukti yang disita sebanyak 518 gram atau setengah kilo," ujarnya.
Terakhir kata Gany, adalah pengungkapan peredaran ganja seberat 2 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Satu orang ditangkap berinisial RI, 35, warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang berprofesi sebagai honorer di salah satu instansi di pemerintahan. "Tersangka ini bekerja sebagai honorer di Dinas PU Provinsi," ujarnya.
Dari perhitungan nilai ekonomis dari total barang bukti jenis sabu yang diamankan adalah sebanyak Rp1.263.000.000, jika diasumsikan harga eceran asabu adalah Rp1.500.000/gram.