Kasatnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman.
Hendrik Simorangkir • 25 February 2025 19:48
Tangerang: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar produksi narkotika jenis tembakau sintetis di salah satu ruko di Babelan, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 612 kilogram tembakau sintetis disita.
"Kasus tembakau sintetis 612 kilogram ini merupakan produsen bukan hanya distributor atau penjual. Ada empat pelaku yang telah ditangkap dalam kasus ini," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Selasa, 25 Februari 2025.
Sementara, Kasatnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman mengatakan, kasus itu terbongkar bermula dari pihaknya menangkap dua kurir berinisial IK dan JK yang membawa 17 gram di Pamulang, Tangsel.
"Dari penangkapan itu kita mengembangkan kasusnya, hingga mendapati produsennya di Babelan, Kabupaten Bekasi," kata Pardiman.
Pardiman menjelaskan, hasil pengembangan itu pihaknya berhasil menangkap dua pelaku lainnya sebagai pemilik dari rumah industri pembuatan tembakau sintetis tersebut.
"Di Bekasi merupakan home industri. Keduanya yang ditangkap berinisial DY dan AS. Di Bekasi itu berupa ruko yang dijadikan tempat produksi pembuatan tembakau sintetis disamarkan seolah-olah merupakan konter telepon selular," jelasnya.
Baca:
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja dalam Truk Duren, 2 Kurir Ditangkap |