Polres Tangsel Sita 612 Kg Tembakau Sintetis dari Rumah Industri di Bekasi

Kasatnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman.

Polres Tangsel Sita 612 Kg Tembakau Sintetis dari Rumah Industri di Bekasi

Hendrik Simorangkir • 25 February 2025 19:48

Tangerang: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar produksi narkotika jenis tembakau sintetis di salah satu ruko di Babelan, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 612 kilogram tembakau sintetis disita.

"Kasus tembakau sintetis 612 kilogram ini merupakan produsen bukan hanya distributor atau penjual. Ada empat pelaku yang telah ditangkap dalam kasus ini," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Selasa, 25 Februari 2025. 

Sementara, Kasatnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman mengatakan, kasus itu terbongkar bermula dari pihaknya menangkap dua kurir berinisial IK dan JK yang membawa 17 gram di Pamulang, Tangsel.

"Dari penangkapan itu kita mengembangkan kasusnya, hingga mendapati produsennya di Babelan, Kabupaten Bekasi," kata Pardiman. 

Pardiman menjelaskan, hasil pengembangan itu pihaknya berhasil menangkap dua pelaku lainnya sebagai pemilik dari rumah industri pembuatan tembakau sintetis tersebut.

"Di Bekasi merupakan home industri. Keduanya yang ditangkap berinisial DY dan AS. Di Bekasi itu berupa ruko yang dijadikan tempat produksi pembuatan tembakau sintetis disamarkan seolah-olah merupakan konter telepon selular," jelasnya.

Baca: 

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja dalam Truk Duren, 2 Kurir Ditangkap


Menurut Pardiman, para pelaku menjual barang haram tersebut melalui media sosial, dengan target sasarannya pelajar hingga kalangan dewasa di Tangerang Raya.

"Modus penjualan lewat online dengan sasaran remaja khususnya pelajar. Dan untuk wilayahnya Tangerang Raya serta wilayah sekitarnya," katanya. 

Pardiman menambahkan, dari pengungkapan itu pihaknya berhasil menyita alat bukti berupa 10 drum plastik berwarna biru berisi tembakau sintetis, dengan total berat 612.600 gram, 14 dirigen kecil berisi cairan vegetable glycerin, lima dirigen cairan methanol, dan tiga dirigen  berisi cairan etanol.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)