KPK Tahan Menas Erwin Djohansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED). Metrotvnews.com/Candra

KPK Tahan Menas Erwin Djohansyah

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2025 16:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED). Menas ditangkap penyidik KPK pada Rabu, 24 September 2025, malam.

“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September 2025 sampai dengan 14 Oktober 2024,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025.

Menas terjerat dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pengusaha itu berperan sebagai pemberi suap kepada eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Waktu penahanan itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik. KPK memastikan penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“(Penahanan) di cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Asep.


Wiraswasta Menas Erwin Djohansyah (jaket biru dongker tanpa topi) digiring ke dalam Gedung KPK. Metro TV/Candra

Menas diduga memberi suap kepada Hasbi untuk membantu menyelesaikan perkara temannya. Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.

Hasbi menyanggupi permintaan Menas dengan sejumlah imbalan. Biaya tiap perkara berbeda, namun, tidak dirinci KPK.

“Uang muka yang dibayarkan di awal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya,” ucap Asep.
 

Baca Juga: 

Kliennya Ditangkap, Pengacara Menas Erwin: KPK Tak Langgar Hukum


Semua perkara yang diminta Menas tidak ada yang menang. Hasbi sudah diminta untuk mengembalikan uang muka.

Dalam kasus ini, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)