Kliennya Ditangkap, Pengacara Menas Erwin: KPK Tak Langgar Hukum

Wiraswasta Menas Erwin Djohansyah (jaket biru dongker tanpa topi) digiring ke dalam Gedung KPK/Metro TV/Candra

Kliennya Ditangkap, Pengacara Menas Erwin: KPK Tak Langgar Hukum

Candra Yuri Nuralam • 24 September 2025 21:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap wiraswasta Menas Erwin Djohansyah, hari ini, 24 September 2025. Pengacara Menas, Elfano Eneilmy, menilai penangkapan oleh KPK sesuai aturan.

"Upaya paksa penjemputan ini secara hukum adalah murni hak dari KPK setelah terpenuhinya syarat tidak datang memenuhi panggilan," kata Elfano melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 September 2025.

Menas terseret kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). KPK enggan memerinci status hukum Menas, meski penangkapan sudah dilakukan.

Elfano menyebut kliennya ditangkap di rumah keluarganya. Saat ini, Menas belum didampingi pengacara.

"Pendampingan mungkin baru bisa dilakukan esok karena tim kuasa hukum sedang berada di luar kota," ucap Elfano.
 

Baca: Hobi Mangkir, Wiraswasta Menas Erwin Djohansyah Ditangkap KPK

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan menjadi tersangka dalam perkara ini. Selain kasus suap, Hasbi masih terseret dugaan pencucian uang.

KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)