Siti Yona Hukmana • 30 September 2025 20:45
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Briptu Danang Setiawan, anggota Korbrimob Polri (mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya). Dia merupakan penumpang barracuda penabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Sidang dilakukan Selasa siang, 30 September 2025 dari pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Komisi sidang dipimpin Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto.
Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yang juga penumpang barracuda, yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro. Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif terhadap Briptu Danang Setiawan.
"Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 September 2025.
Sedangkan sanksi administratif, berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Sanksi patsus telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Erdi menyebut perbuatan Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas Kaju Gae, selaku Danyongas Korbrimob Polri maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan taktis (rantis) dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025.
"Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan. Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ungkap Erdi.
Erdi menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menegaskan bahwa sanksi bukan hanya bersifat pembinaan. Tetapi, juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” ungkap Erdi.
Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.
Sebelumnya, Divpropam telah menggelar sidang etik terhadap Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Aipda M Rohyani pada Senin, 29 September 2025. Perbuatan Rohyani juga dinyatakan tercela dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Lalu, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Sementara itu, Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad disidang etik pada awal September lalu. Kompol Cosmas diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan Bripka Rohmad dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun. Kompol Cosmas yang duduk di samping sopir dipecat karena memerintahkan Bripka Rohmad untuk terus maju saat menabrak Affan. Sedangkan, Rohmad selaku sopir tidak dipecat karena mengikuti perintah atasan yaitu Kompol Cosmas dan tidak melihat korban saat tabrakan terjadi.
Kini, tinggal tiga penumpang barracuda yang belum menjalani sidang KKEP. Ketiganya antara laim:
1. Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
2. Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
3. Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)