Ini Sanksi untuk Aipda Rohyani, Penumpang Barracuda Penabrak Affan Kurniawan

Oknum Brimob penabrak Affan Kurniawan/Metro TV

Ini Sanksi untuk Aipda Rohyani, Penumpang Barracuda Penabrak Affan Kurniawan

Siti Yona Hukmana • 30 September 2025 17:58

Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Aipda M Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, penumpang Barracuda yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Rohyani diberi sanksi etika minta maaf kepada pimpinan Polri.

"Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi, pertama sanksi etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 September 2025.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Patsus ini telah dijalani Aipda MR sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Aipda M Rohyani dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa Affan Kurniawan.
 

Baca: Sidang Etik 5 Anggota Brimob Tewaskan Ojol Tunggu Kelengkapan Berkas

Aipda M Rohyani dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aipda M Rohyani menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Kombes Erdi mengatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel. Proses sidang KKEP ini, kata Erdi, merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan.

"Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," ujar Erdi.

Perwira menengah (Pamen) Polri ini menegaskan bahwa setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas. Khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.

"Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya," ungkap Erdi.

Adapun, Divpropam melaksanakan sidang etik terhadap Aipda M Rohyani pada Senin, 29 September 2025, pukul 09.30 hingga 16.00 WIB, di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri. Sidang KKEP dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto, selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Namun, agenda sidang ini tidak diinformasikan kepada awak media.

Sebanyak empat orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan. Adapun keempat saksi ialah rekan sesama penumpang kendaraan taktis (rantis) Barracuda yang dikendarai Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad.

Keempat saksi ialah;
  1. Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  2. Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  3. Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  4. Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)


Divpropam telah menggelar sidang etik terhadap Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad pada awal September lalu. Kompol Cosmas diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan Bripka Rohmat dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.

Kompol Cosmas yang duduk di samping sopir dipecat karena memerintahkan Bripka Rohmad untuk terus maju saat menabrak Affan. Sedangkan, Rohmad selaku sopir tidak dipecat karena mengikuti perintah atasan yaitu Kompol Cosmas dan tidak melihat korban saat tabrakan terjadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)